"Karena terhitung mulai besok itu, sudah dilarang untuk mudik. Artinya, kegiatan mudik yang dilarang bukan operasional keberangkatan kapalnya, kalau mau jalan ya silahkan, selama sesuai dengan syarat yang ditentukan. Yang jelas untuk penumpang tidak boleh, hanya logistik," sambungnya.
Nah, nantinya selama masa larangan mudik ini, ia mengaku untuk pengiriman logistik maupun masyarakat seperti ASN, TNI/Polri yang akan melakukan kepentingan khusus, untuk melakukan perjalanan, terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan terkait administrasinya.
"Ada dua syarat yang harus dipenuhi, jika ingin bepergian, selama larangan mudik ini. Pertama wajib melampirkan surat keterangan rapid test, PCR maupun antigen dan kedua memiliki surat keterangan perjalanan dinas, dengan cap stempel basah," bebernya.
"Nah, bagi masyarakat umum, wajib melampirkan surat keterangan jalan minimal dari Kelurahan, baik melakukan pengobatan maupun pemakaman, yang memang sifatnya mendesak," sambungnya. Sementara saat disinggung soal tanggapan pihak perusahan pelayaran, terkait larangan mudik tersebut Slamet mengatakan untuk KM Adithya, Pantokrator dan Prince Soya tak akan beroperasi.
"Itu info yang saya terima, dan saya menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk memberitahu kepada masyarakat, untuk sementara tidak melani penumpang," ujarnya. Tetapi, tambah Slamet ada salah satu kapal yang masih akan beroperasi selama masa larangan mudik yakni Tanjung Manis yang merupakan pengakut logistik.
"Kapal ini kami ingatkan, kalau membawa penumpang, harus mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan. Kalau berangkat itu kan ada manifes penumpangnya, nah itu kami coba evaluasi jika ada membawa penumpang dan dia ilegal, maka nahkodanya yang akan kami berikan sanksi," pungkasnya.[]
Penulis : Nancy
Editor : Rusdi