“Meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan, kapal angkutan sungai, danau dan penyebrangan, kapal penumpang umum termasuk angkutan udara niaga dan bukan niaga,” tulis Isran dalam edaran tersebut.
Namun sejumlah pengecualian masih berlaku dalam larangan mudik tersebut. Pengecualian diberikan untuk aktivitas perjalanan non mudik yang meliputi petugas yang ditentukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Angkutan untuk memulangkan pekerja migran Indonesia, WNI terlantar, juga pelajar/mahasiswa yang berada diluar negeri. “Operasional angkutang barang, obat-obatann, bahan pokok dan BBM tetap diperbolehkan,” paparnya.
Pengendalian dan pengawasan secara ketat juga harus dilakukan tiap-tiap pemerintaj berwenang di Kaltim. Mulai dari mendirikan Operasi Ketupat Mahakam 2021 selama masa Ramadan dan Idulfitri tahun ini bersama TNI, POlri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Dishub Kabupaten/kota, KSOP dan Otoritas Bandara WIlayah VII Kalimantan, termasil BNPTD Wilayah XVII KaltimKaltara.
Penulis: Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur