"Namun disisi lain kita juga memahami bahwa saat ini kita masih bertempur dengan pandemi, perusahaan yang bisa bertahan aja sudah bagus, oleh sebab itu kita dorong asosiasi bisa berkoordinasi dengan pemerintah dan hak buruh bisa dijamin," ucapnya, Jumat (30/4/2021).
Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Disnaker Samarinda, Nur Lahamudin menyebutkan bahwa pihaknya telah menerbitkan SE tersebut sejak Kamis (15/4/2021), kemudian telah disebarluaskan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Samarinda.
Ia menjelaskan sejauh ini terdapat sekira 250 perusahaan yang telah ia berikan SE tersebut, namun masih belum ada laporan dari seluruh perusahaan yang menerima, tak mampu melakukan pembayaran THR. "Belum ada laporan, nanti kalau sudah melebihi batas akhir juga masih belum ada, berarti kita anggap perusahaan masih mampu," tuturnya.
Akan tetapi pihaknya hanya menunggu laporan mengenai perusahaan yang tak mampu melakukan pembayaran THR, nantinya ia bersama tim akan melakukan monitoring kepada seluruh perusahaan yang ada. "Kita punya tim untuk monitoring, mungkin karena kebetulan bareng antara hari buruh dengan THR, nanti setelah hari buruh kita monitoring ke perusahaan," jelasnya.
Ia menguraikan poin inti dari surat tersebut yaitu pelaksanaan pembayaran THR diberikan paling lambat satu minggu sebelum hari besar Idulfitri, selain itu perhitungan pembagian THR dihitung melalui lama masa kerja karyawan, contohnya karyawan dengan masa kerja satu tahun diberikan THR sama dengan upah gaji satu bulan, bagi yang masa kerjanya dibawah satu tahun diberikan dengan besaran yang proporsional.
"Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, pembayaran THR berdasarkan musyawarah dari perwakilan karyawan dan perusahaan yang hasilnya akan diserahkan kepada kami," tandasnya.[]
Penulis : Claudius Vico
Editor : Rusdi