Soal Larangan Mudik Lebaran, Organda Kaltim : Perlu Ketegasan dan Konsistensi
1 menit baca572 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Pemerintah pusat telah memutuskan untuk meniadakan aktivitas mudik pada libur lebaran, terhitung sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Keputusan tersebut mendapatkan respons beragam dari masing-masing daerah di Indonesia.
Kaltim sendiri memutuskan untuk tetap memberikan kelonggaran, dengan tetap mengoperasikan seluruh moda transportasi selama periode libur tersebut. Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kaltim, Ambo Dalle menilai kelonggaran-kelonggaran yang dilakukan, dapat menjadi bumerang suatu saat.










