Moda Transportasi Tetap Beroperasi, Pelaku Perjalanan antar Provinsi Wajib SIKM
1 menit baca515 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -- Pemerintah pusat telah mengeluarkan keputusan untuk meniadakan aktivitas mudik lebaran pada momen Idulfitri tahun ini, terhitung sejak 6 hingga 17 Mei mendatang. Meski begitu, Pemprov Kaltim memastikan selama periode peniadaan mudik, seluruh moda transportasi di Kaltim tetap akan beroperasi dengan sejumlah catatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, AFF Sembiring dalam agenda Rapat Koordinasi Teknis Lintas Sektor yang menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2021.










