“Tujuannya adalah untuk mengantisipasi peningkatan atau pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah,” tulis Kepala Badan Naisonal Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo yang juga merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dalam salinan Surat Edaran (SE) yang diterima Korankaltim.com, Kamis (22/4/2021).
Pengetatan syarat bepergian, mulai berlaku sejak H-14 Hari Raya Idulfitri, tepatnya pada 22 April hingga 5 Mei 2021, dan berlanjut pada 18 hingga 24 Mei 2021. Cara pemerintah untuk memperketat syarat perjalanan berlaku untuk seluruh moda transportasi.
Untuk transportasi udara dan laut, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif atas pemeriksaan RT-PCR/Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Sedangkan untuk pengecekan dengan metode GeNose harus dilakukan sebelum keberangkatan.
“Perlaku perjalanan transportasi umum jalur darat akan dilakukan tes acak. Baik Rapid tes antigen atau GeNose C-19 oleh Satgas Daerah,” terang Doni. Merespons hal ini, Kepala DInas Perhubungan (Dishub) Kaltim, AFF Sembiring mengaku belum menerima surat secara resmi.
Namun ditegaskannya apapun keputusan pemerintah pusat, pihaknya di daerah pasti akan mengikuti sesuai dengan aturan yang berlaku. “Belum menerima. Tapi prinsipnya Dishub Kaltim siap menjalankan aturan yang berlaku,” tandas Sembiring.[]
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor : Rusdi