Soal Spot Wisata Dibuka Selama Libur Lebaran, Dispar Kaltim Serahkan Keputusan ke Masing-masing Daerah
1 menit baca317 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Pemerintah pusat memberlakukan larangan mudik, selama periode libur lebaran tahun 2021 ini. Mudik dilarang terhitung mulai 6 hingga 17 Mei mendatang. Namun sebagai kompensasinya, pemerintah memutuskan untuk tetap membuka spot wisata yang ada di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim menyerahkan segala jenis kebijakan pariwisata di masing-masing daerah.
“Karena memang dari pusat mengizinkan. Tapi untuk Kaltim, silakan satgas di masing-masing daerah yang memutuskan,” kata Kepala DIspar Kaltim, Sri Wahyuni. Sri menyebutkan, pada prinsipnya pembukaan lokasi wisata selama musim pandemi Covid-19 ini harus benar - benar memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) yang sudah ditetapkan.










