Mengenai tenggat waktu RPJMD sebagai acuan pembangunan di Kota Tepian selama 5 tahun ke depan di masa kepemimpinannya kurang lebih selama tiga setengah tahun, orang nomor satu di Samarinda itu menjelaskan bahwa hanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saja yang dimajukan. "Untuk masa kepemimpinan tetap lima tahun, hanya pelaksanaanya saja, karena masa kepemimpinan kan berdasarkan Undang-Undang," sebut Andi Harun lagi
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda Ananta Fathurozi menjelaskan pembahasan itu merupakan tahapan awal dari RPJMD. "Tapi intinya kami ingin mensingkronkan keinginan pak wali dan wakil wali kota Samarinda, lalu kita jabarkan di RPJMD," kata Ananta.
Dirinya membenarkan sudah menjadi hal yang semestinya visi dan misi tertuang dalam RPJMD, hanya ia menginginkan mendapat arahan lebih dalam dan penjelasan secara terperinci dari Wali Kota Samarinda.
Tak hanya sinkronisasi visi dan misi, hal itu juga perlu disesuaikan dengan RPJMD Pemerintah Provinsi hingga RPJMN Pemerintah Pusat. "Itulah yang menjadi dasar pembangunan selain dari capaian visi misi," paparnya.
Mengenai tahapan selanjutnya, nanti akan dilakukan konsultasi publik yang diperkirakan bakal terlaksana pada pekan depan. "Maka dari itu sebelum mengarah kesana kami minta masukan dulu dari pak wali," tutur Ananta.
Untuk gambaran dari konsultasi publik itu, pihaknya akan mengundang sejumlah akademisi hingga masyarakat untuk meminta pendapat, saran maupun kritikan.
Untuk diketahui 10 program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Andi Harun-Ruamadi yang masuk dalam RPJMD adalah :
1. Program pemberdayaan RT ( alokasi Rp 100 juta - Rp 300 juta per RT per tahun);
2. Program pengendalian banjir dan pembangunan sistem drainase modern;
3. Program pembangunan sistem transportasi massal modern dan ramah lingkungan (Subway / Sky Train / Monorail);
4. Program Social Security System;
5. Program Smart City Plus;
6. Program "Doctor On Call" untuk kondisi darurat, lansia, dan balita;
7. Program bantuan peralatan dan sarana pendidikan untuk menunjang pendidikan gratis 12 tahun;
8. Program pengembangan badan usaha milik RT (basis kelurahan);
9. Program pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH), taman rekreasi, dan 1 kelurahan 1 playground;
10. Penciptaan 10.000 wirausaha baru
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur