Staf Bagian Gakkum KLHK, Ammar menuturkan bahwa memang masih ada sebagian ceceran minyak di sekitar lokasi tumpahan.
“Tapi sebisa mungkin dibersihkan sampai bersih. Ada sebagian tersisa di kolong-kolong bangunan warga. Itu yang cukup sulit,” ungkap Ammar.
Sedangkan untuk penanganan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) yang mengangkut CPO tersebut, Ammar mengaku bahwa pihaknya sudah sepakat untuk menyerahkan hal tersebut ke aparat berwajib. “Jadi kami fokus ke dampak lingkungannya saja,” kata Ammar lagi.
Untuk memastikan apakah tumpahan minyak tersebut terkategori sebagai pencemaran, pihaknya pun harus melakukan uji laboratorium terlebih dahulu. Karena sesuai dalam Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan hidup dan kegiatan manusia yang dilakukan dengan memasukkan komponen tertentu dan melampaui baku mutu yang sudah ditetapkan.
“Sampel sudah kami masukkan ke laboratorium. Masih menunggu hasil, jadi sementara statusnya dugaan pencemaran,” tutup Ammar.
Penulis: Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur