Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut WJ dengan tindakan penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan diancam pidana selama 7 bulan dalam Dakwaan Tunggal. Berdasarkan hasil permusyawaratan Majelis Hakim, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Terdakwa WJ memenuhi unsur melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, terkait dengan melempar batu ke arah mobil Water Canon yang kemudian terkena korban.
"Karena perbuatan tersebut Terdakwa WJ dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 bulan 15 hari pidana penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Joni Kondolele dalam persidangan. Berdasarkan putusan yang telah ditetapkan, Penasihat Hukum (PH) WJ, Indra mengaku bahwa putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan dari JPU.
Bahkan, pihaknya langsung menerima hasil putusan tersebut, tanpa melakukan pikir-pikir, atau pun banding. "Tadi di persidangan Terdakwa WJ langsung menyatakan juga kalau menerima putusan," kata Indra. Vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim ini, diketahui akan dikurangi dari masa tahanan yang selama ini telah dijalani oleh Terdakwa.
Terdakwa yang dilakukan penahanan sejak 6 November 2020 itu pun untuk saat ini diketahui telah menjalani penahanan sekira 5 Bulan 8 Hari. "Bahkan dari perhitungan hakim itu sudah 5 Bulan 10 Hari. Sebab itu paling lama satu minggu Terdakwa sudah bebas," tuturnya.
Pertimbangan dari Majelis Hakim, karena terdakwa saat ini sedang melaksanakan kuliah semester akhir dan akan menyelesaikan skripsi. "Itu jadi pertimbangan, mudahan skripsinya bisa selesai dan bisa mengikuti proses wisuda," ungkap Indra.[]
Penulis : */Faishal Ays
Editor : Rusdi