Selain itu, umat muslim yang ingin beribadah khususnya di masjid dan musala pasti menjaga kebersihan. Saat salat harus menjaga jarak depan dan belakang. "Hanya sampingnya saja yang kini diberi jarak, tidak ada masalah," kata Haiban Selasa (6/4/2021) malam ini.
Mengenai anjuran untuk tidak melaksanakan buka puasa bersama sebenarnya jika untuk dilakukan di warung makan, MUI Kaltim setuju namun tidak sepakat jika dibatasi di masjid karena khusus di tempat ibadah pasti tertata dengan rapi. "Insya Allah diatur kalau buka puasa di masjid, kalau di warung makan lebih susah mengaturnya," ujarnya.
Menurutnya, pembatasan itu demi mengantisipasi adanya kerumunan sementara sesuai dengan pengertiannya, kerumunan itu merupakan sejumlah orang yang tidak teratur, sehingga kalau orang salat dan teratur maka itu bukanlah kerumunan. Terpisah, Ketua MUI Kota Samarinda, H Zaini Naim juga sepakat adanya batasan berbuka puasa bersama karena buka puasa di rumah pun bisa.
Mengenai salat tarawih berceramah, itu juga merupakan ibadah. "Kalau semua taat aturan, sosial dan physical distancing, Insya Allah Covid-19 cepat hilang," kata Zaini Naim. Buka puasa bersama hukumnya hanya sunnah. "Apakah sendirian tidak bisa berbuka puasa ? Dirumah kan bisa saja. Yang kita lihat hanya Tuhan, bukan manusia. Sama dengan salat, apakah di rumah tidak ada Tuhan? Apakah hanya di masjid saja ? Tidak kan," tegasnya.
Zaini Naim menganjurkan masyarakat Kaltim khususnya Samarinda salat tarawih di rumah saja, karena rentan untuk tertular Covid-19. "Saya himbau, semua hal yang dilakukan itu karena Allah, baik itu puasa, baca Alquran, tarawih, bukan karena hal lainnya," tutup Zaini Naim.
Penulis: Faisal Ays
Editor: Aspian Nur