Pemutihan Aset Perumahan Dinilai Tak Memungkinkan, Disperkim Sebut Administrasi Harus Dipenuhi
1 menit baca257 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemkot Samarinda berencana untuk melakukan percepatan penyerahan aset fasilitas umum (fasum) perumahan dengan melakukan pemutihan kepada pihak pengembang perumahan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda Dadang Airlangga mengatakan, pemutihan itu dirasa tak memungkinkan. Pasalnya, pihak perumahan perlu melengkapi beberapa dokumen keabsahan. "Jadi pihak pengembang harus melengkapi seperti sertifikat dan beberapa dokumen lainnya," ucap Dadang, Senin (5/4/2021).









