Aplikasi MiChat Bisa Diblokir di Kaltim, Diskominfo Sebut Ini Syaratnya
1 menit baca2.310 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim angkat bicara terkait maraknya fenomena penyalahgunaan aplikasi berkirim pesan MiChat yang sering dijadikan transaksi prostitusi online.
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan pihaknya tak bisa semata-mata menutup aplikasi yang meresahkan masyarakat tersebut, tapi kalau ada masyarakat yang tidak terima dengan keberadaan MiChat dipersilahkan melapor.










