Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan perubahan itu sebenarnya sudah dilakukan, namun terdapat beberapa redaksi dalam aturan tersebut diminta untuk diselaraskan menjadi bahasa hukum. "Terutama soal denda saya minta untuk dinaikan," ucapnya, Senin (22/3/2021).
Tak hanya itu, penambahan beberapa klausul juga merupakan bagian dari revisi yang dilakukan, diantaranya klausal mengenai operasi yustisi, pengetatan protokol kesehatan dan pelaksanaan yang berkenaan dengan kampung tangguh Covid-19.
Peningkatan sanksi tersebut menurutnya masih belum memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan, sehingga bagian itu juga dievaluasi olehnya. Orang nomor satu di Samarinda itu menegaskan Selasa (23/3/2021) akan diteken.
"Nomornya sudah ada. Perwali Nomor 10 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Covid-19," jelasnya. Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu juga membeberkan setelah regulasi itu sudah berjalan pihaknya akan memikirkan untuk melakukan peningkatan jenis aturan, dari yang awalnya Perwali menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Kaidahnya Perwali tidak bisa memuat sanksi pidana, sementara Perda bisa," tutupnya. Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayitno menyebutkan penambahan denda bagi para pelanggar perorangan dijatuhi sekira Rp 250 sampai Rp 500 ribu, sedangkan pelaku usaha dikenai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. "Secara khusus perubahan disanksi administratif," tandasnya.
Penulis : */Claudius Vico
Editor : Bambang Irawan