"Kami belum masuk dalam pembahasan itu, karena yang jauh lebih penting tentang janji kampanye yang masuk dalam visi-misi di RPJMD," ucap AH sapaan akrabnya, Jumat (19/3/2021).
Tapi, ia mengaku mengapresiasi upaya pemekaran sebagai wacana akademis. "Di masa saya, belum pernah ada satupun dokumen permohonan itu," jelasnya.
Orang nomor satu di Samarinda itu juga turut menjelaskan dalam regulasi saat ini sudah terjadi perubahan kedua, sampai saat ini aturan yang masih berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah.
Lebih jauh dijelaskan selama aturan pertama berlaku pemekaran daerah semakin marak terjadi di masing-masing daerah, dari awalnya Indonesia memiliki 26 provinsi menjadi 34 provinsi setelah pemekaran, begitu juga dengan kabupaten dan kota dari awalnya 293 bertambah menjadi 508 setelah pemekaran.
Dari maraknya pemekaran daerah, juga dinilai banyak yang terbilang tidak berhasil pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kebijakan tersebut bermuara pada moratorium, hingga saat ini penangguhan itu belum juga di cabut pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo. "Sampai sekarang belum dicabut," tegasnya.
Namun tak semata-mata pemekaran ini tanpa kajian akademis, mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu menyebutkan bahwa para penggagas DOB kabarnya juga sudah memiliki kajian akademis, namun pihaknya juga akan menyediakan tim kajian dari sisi Pemkot Samarinda. "Seperti ini biar kajiannya itu objektif," tuturnya.
Menurutnya pemekaran daerah ini perlu perhatian khusus, ia menilai jika pemekaran telah terlaksana namun dalam perjalanan menemukan masalah, kemudian berdampak pada kesejahteraan masyarakat imbas dari persetujuannya. "Berapa ribu orang di sana susah, atas tanda tangan persetujuan saya, itu yang harus dipikirkan oleh pemimpin, tidak sederhana," tandasnya.[]
Penulis : Claudius Vico
Editor : Rusdi