Terkait hal ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Plt Dishub) Samarinda Herwan Rifai mengatakan pihaknya bakal memberlakukan pembatasan truk besar tersebut.
Aturan berlaku bagi kendaraan angkutan barang jenis truk berdimensi 2,1 meter keatas. "Selain mengurangi kepadatan juga untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas," kata Herwan dikonfirmasi korankaltim.com melalui telepon, Rabu (17/3/2021) siang tadi.
Truk trailer mengangkut alat berat boleh beroperasi pada jam yang ditentukan, yaitu pukul 22.00 WITA sampai jam enam pagi di jalan-jalan protokol. Diluar jam operasional tersebut truk trailer hanya bisa melintasi jalur lingkar luar kota.
Namun ada dispensasi pada angkutan kebutuhan publik, seperti diantaranya truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan truk pengangkut semen (ready mix), namun tetap catatannya selalu menjaga ketertiban lalu lintas.
Sebagai informasi, hal itu juga termuat dalam beberapa ketentuan regulasi yaitu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, Perda Nomor 20 Tahun 2002 tentang ketentuan berlalu lintas dalam wilayah Kota Samarinda, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang bongkar muat dalam wilayah Kota Samarinda, Perwali Nomor 40 Tahun 2011 tentang penetapan lintasan angkutan barang dalam wilayah Kota Samarinda.
Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (Kabid LLJ) Dishub Samarinda Hari Prabowo mengatakan, pihaknya menghindari konsep penertiban dengan cara penindakan dan mengupayakan agar penertiban menggunakan cara persuasif. "Kalau bisa kami tidak ada penindakan, tapi kami harus rutin turun ke jalan buat menghalau truk yang mau melintas di jalan kota,"kata Hari.
Hal itu dilakukan agar ketentuan tersebut dapat menjadi kebiasaan bagi para pelaku usaha yang bergerak pada bidangnya.
Dishub sudah berembuk dengan para pelaku usaha hingga asosiasi yang bersangkutan. "Masukannya ya meminta kelonggaran, tapi mereka sepakat tetap mematuhi peraturan," kata Hari.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur