Nomor 64.72.3.3.00007 tanggal 5 Agustus
2019.
Menindaklanjuti dan menjalankan amanah itu, PWNU Kaltim melalui LWPNU secara resmi menjalin kerjasama dengan Bankaltimra unit usaha syariah sejak 20 Januari 2021. Tidak terbatas Bankaltimra Syariah, kerjasama juga terjalin diantaranya dengan BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, BRI Syariah dan Bukopin Syariah atau sekarang di jadikan Bank Syariah Indonesia.
“Kerjasama dengan perbankan ini untuk mengembangkan dan mengelola wakaf uang sebagai wakaf kontemporer atau wakaf modern di provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Ketua LWPNU Kaltim HM Syahrir , Selasa (15/3/2021) hari ini.
Wakaf uang atau cash waqaf maupun An Nuqud merupakan wakaf yang dilakukan oleh seseorang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai rupiah atau jenis mata uang lain yang dikonversi ke rupiah.
“Termasuk di dalamnya pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz atau boleh, berdasarkan fatwa MUI tanggal 11 Mei 2000, ” ujar Syahrir.
Selain wakaf uang atau surat-surat berharga, terdapat juga wakaf tunai yakni penyerahan aset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun jumlah pokoknya.
Kemudian diperbolehkan juga wakaf saham. Artinya saham sebagai barang yang bergerak juga dinilai dapat bernilai ekonomi yang dapat didedikasikan untuk umat, bahkan dengan modal yang besar. Adapun aneka wakaf lainnya seperti wakaf asuransi, profesi, emas hingga wakaf sukuk.
“Wakaf uang dalam bentuknya dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Karena uang di sini tidak lagi dijadikan alat tukar menukar saja. Wakaf uang dapat memunculkan suatu hasil yang lebih banyak,” papar Syahrir.
Kemudian wakaf produktif atau wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan produktif baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang – orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf.
“Wakaf uang yang disetorkan wakif (pemberi wakaf) untuk mendapatkan sertifikat dari LKS PWU minimal satu juta Rupiah maksimal tak terbatas melalui rekening Nazhir Wakaf Uang. Tetapi wakaf uang juga di bawah satu juta tidak mendapatkan sertifikat,” urai Syahrir.
Hasil pengelolaan wakaf uang menurut Syahrir bertujuan memberdayakan mauquf alaih seperti yayasan sosial, fakir miskin, anak terlantar, kaum duafa, klinik/rumah sakit, beasiswa juga pembinaan muallaf.
Selain dengan sejumlah bank syariah lainnya, saat ini bersama dengan Bankaltimra Syariah wakaf uang dapat dilakukan secara daring (online), yakni melalui aplikasi digital yang dapat dipasang di telepon pintar.
Aplikasi layanan wakaf uang (Lawang) sebagai aplikasi untuk mempermudah berwakaf uang dalam dunia maya.
Wakaf uang juga dapat dilakukan dengan memindai terlebih dahulu seperti gambar Standar QR Code yang telah disediakan.
“Setelah itu si wakif dapat melakukan pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet digital atau mobile banking sebagai pembayaran uang virtual wakaf melalui wakaf uang dengan aplikasi speedcash,” tambahnya lagi.
Penulis: Ainur Rofiah
Editor: Aspian Nur