Izin Galian C Ikut ke Pusat, Dinas ESDM Kaltim Tak Bisa Berbuat Banyak
1 menit baca1.855 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 yang disahkan pada pertengahan 2020 silam, membikin kewenangan perizinan untuk penggalian mineral dan batubara berada pada pemerintah pusat, melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM).
Rupanya, kondisi tersebut tak hanya memberikan dampak pada pengusaha batubara yang hendak mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun juga berdampak pada pengusaha Galian Kelas C.










