Legalisasi Miras Dibatalkan, Pemprov Kaltim Tak Pernah Lakukan Pembahasan
1 menit baca340 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) soal legalisasi investasi minuman keras (miras) di Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa (2/3/2021) siang.
Menanggapi kabar tersebut, Pemprov Kaltim mengakui tak pernah melakukan pembahasan soal legalisasi investasi miras di Bumi Etam. “Tidak pernah dibahas soal itu (legalisasi miras),” tegas Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Muhammad Sabani, Selasa siang.










