Dalam urusan pembebasan lahan, Dinas Pertanahan Samarinda diminta untuk mengkoordinir terkait pembebasannya, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diminta untuk menyiapkan dokumen perencanaan pengadaan, untuk acuan Dinas Pertanahan melakukan penghitungan.
Dokumen tersebut ternyata sudah diserahkan, namun sempat terjadi kesalahan persepsi dalam mempersiapkan dokumen sesuai yang diminta. Kepada korankaltim.com, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin yang termasuk sebagai Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda menegaskan instansi terkait yang menyiapkan dokumen dalam waktu dekat ini harus segera diantar ke Dinas Pertanahan.
"Sempat terjadi kesalahan persepsi dalam membaca aturan, yang diberi DED (Detail Engineering Design), padahal yang diminta perencanaan pengadaan," kata Sugeng.
Dokumen perencanaan pengadaan yang dimaksud itu meliputi informasi terkait adanya rencana pembebasan lahan, luasan lahan, jumlah rumah yang akan dibebaskan, perkiraan harga, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kemudian akan ditindak lanjuti Dinas Pertanahan Samarinda dengan tahapan seperti perhitungan dari tim Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang kerap disebut Appraisal.
Sementara Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti mengaku sempat salah pengertian, namun pihaknya bersedia melengkapi dokumen tersebut dalam dua hari ke depan. "Dari dokumen hasil konsultan awalnya kami kira mencukupi, ternyata bukan. Mungkin satu atau dua hari selesai," kata Desy
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur