Semua Pegawai Pemprov Kaltim Dilarang ke Luar Daerah Saat Imlek
2 menit baca212 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Israj Noor, meminta para para Pegawai Pemerintah Provinsi baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN beserta keluarganya untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama liburan Imlek, terhitung 11 hingga 14 Februari 2021.
"Hal ini sesuai Keppres Nomor 11 tahun 2020 dan Keppres Nomor 12 tahun 2020, serta Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid 19,” kata Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal dalam rilis tertulis diterima Korankaltim.com, Kamis (11/2/2021) malam.










