Aturan Pembatasan Aktivitas Belum Diperpanjang, Satpol PP Samarinda Masih Sering Temukan Pelanggaran
1 menit baca411 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemkot Samarinda telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Samarinda bernomor 360 / 1629 / 300.07 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan pada Kegiatan di malam hari, terbit sejak Rabu (3/2/2021), guna upaya menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Samarinda, salah satu poin menegaskan membatasi aktivitas hinga pukul 20.00 wita.
Beleid itu, hanya berlaku hingga Rabu (10/2/2021). Dikonfirmasi, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin belum dapat memastikan apakah regulasi yang termasuk upaya untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 itu akan diperpanjang atau tidak. "Nanti akan kami evaluasi dengan Satgas Covid-19," kata Sugeng.










