Nyatanya, ada tiga kafe yang masih bandel yaitu tetap buka sampai pukul 21.00 WITA atau jam sembilan malam dan hal ini diketahui saat operasi yustisi Sabtu (6/2/2021) tadi malam berlangsung. Untuk kawasan-kawasan yang menjadi sasaran petugas yakni kafe dan rumah makan, yang berada di sepanjangan Jalan A Yani Kelurahan Temindung Permai Sungai Pinang.
Ada lima titik yang memang kerap ramai didatangi oleh masyarakat. Dari lima tempat tersebut, petugas mendapati tiga kafe yang masih buka, sehingga, petugas pun langsung meminta kepada pelaku usaha untuk segera menutup, pasalnya mereka telah melewati batas operasional buka, yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Waka Polsek Sungai Pinang AKP Budiarso mengatakan untuk kegiatan yang dilakukan tersebut untuk memutus mata rantai Covid-19, seperti yang diketahui, untuk Kota Tepian kasus penularannya meningkat.
"Kami juga menjalankan surat edaran walikota, terkait jam operasional pelaku usaha yang hanya sampai jam 8 malam. Makanya, kami ingin menegakkan ini, berharap warga maupun pelaku usaha bisa taat, dan mererapkan protokol kesehatan (prokes)," kata Budiarso saat dikonfirmasi Minggu (7/2/2021) hari ini.
Pihaknya juga melakukan pemantauan kamtibmas di wilayah hukum (wilkum) Polsek Sungai Pinang. "Selain menegakkan aturan pemerintah, kami juga patroli Kamtibmas dan terus dilakukan demi keamanan serta memutus mata rantai pemularan Covid-19 di Samarinda, khususnya di wilayah hukum kami," tutup Budiarso.
Penulis : Nancy
Editor : Aspian Nur