Dalam foto yang beredar dengan wajah orang nomor satu di Benua Etam tersebut ada tulisan kesiapan gubernur mengganti rugi semua Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan dana atau anggaran yang diambil dari penanganan Covid-19 yang masih melimpah.
Bahkan hoax tersebut menuliskan nominal yang akan didapat UMKM dengan kriteria tertentu, yaitu pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang di pasar mendapat ganti rugi sebesar Rp2,5 juta, warung kopi dan warung sembako Rp3 juta sedangkan restoran mendapat ganti rugi Rp5 juta.
Hanya saja dalam foto tersebut disebutkan yang mendapat ganti rugi adalah mereka yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya.
Pemilik usaha juga diminta mengirimkan data via online kalau ingin mendapatkan ganti rugi dimaksud. Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal pun kembali mengeluarkan tepisan terkait informasi yang beredar via media sosial tersebut.
“Informasi itu sama sekali tidak benar dan menyesatkan. Tidak pernah ada gubernur mengeluarkan pernyataan seperti itu,” tegas Faisal Jumat (5/2/2021) hari ini. Karenanya Faisal mengharapkan semua masyarakat tidak ikut menyebarkan berita hoax tersebut dan lebih berhati-hati mengirimkan data pribadi.
Apa yang disampaikan Faisal ini merupakan bantahan kedua atas kabar yang beredar. Sebelumnya juga ada informasi kalau gubernur akan membom atau me-rudal kantor yang ngotot buka saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan. (*)
Penulis: Claudius Vico
Editor: Aspian Nur