“Foto itu diambil dari wawancara Isran tanggal 18 Maret 2020 lalu dan ada pihak yang tidak bertanggungjawab mengedit dan menambahkan seolah-olah Isran mengeluarkan statement seperti yang tertera dalam foto tersebut,” kata Faisal.

Ditegaskan mantan Kepala Dinas Perindustrian Samarinda ini, gubernur tidak pernah mengeluarkan statement seperti yang tertera dalam foto tersebut. Sementara mengenai adanya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten/kota di Benua Etam, Faisal membenarkan.
“Berdasarkan kesepakatan rapat walikota dan bupati serta Forkominda se-Kaltim, memang akan dilaksanakan PPKM di Kaltim. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap sabtu dan minggu terhitung sejak tanggal 6 dan 7 Februari ini sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” paparnya.
Penerapan kebijakan ini harus diambil setelah gubernur mendengar laporan terkini masalah Covid-19 dari kabupaten dan kota dan saran-saran dari Forkominda. “Gubernur harus merumuskan dan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis dan itulah (PPKM) keputusan yang diambil,” jelas Faisal.
Gubernur pun akhirnya mengeluarkan Instruksi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan, Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 Di Provinsi Kalimantan Timur,
“Diinstruksikan seluruh kabupaten dan kota di Kaltim untuk memberlakukan PPKM, membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari tingkat Pemerintah kota dan kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa hingga tingkat RT,” ujar Faisal lagi.
“Semoga hanya sabtu minggu ini saja (6-7 Februari). Jika grafik menurun karena kepatuhan masyarakat tinggi terhadap protokol kesehatan, Alhamdullillah maka tidak akan berlanjut lagi. Sebaliknya jika grafik terus meningkat maka bisa saja sabtu-minggu berikutnya akan diberlakukan lagi” tegas Faisal.
Untuk itu diperlukan ketegasan aparat satuan tugas dimasing-masing kabupaten/kota terkait operasi justisi secara terus menerus dan terpadu,
“Penegakan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran covid-19 ini sangat penting dan besar pengaruhnya, untuk itu mari bersama-sama secara terpadu dan sinergis antara provinsi dan kabupaten kota serta unsur TNI dan Kepolisian, melakukan hal ini” ungkap mantan Kabag Humas Pemkot Samarinda. (*)
Penulis: Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur