Hal ini disampaikan, berawal dari terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dimana, dari Kementerian ATR/BPN akan menarik sertifikat konvensional atau analog lalu diganti menjadi elektronik.
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 16 ayat 3 Permen tersebut. Dimana dalam pasal itu disebutkan, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantah.
Masykur berpendapat sebenarnya apapun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat, seyogianya untuk dapat memberikan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu. "Agar masyarakat bisa mengerti, tidak bikin bingung. Semua harus jelas," papar Masykur kepada korankaltim.com, Kamis (4/2/2021) hari ini.
Jangankan masyarakat, ia selaku anggota dewan saja mengaku kebingungan. Karena ini masalah kepercayaan. Jadi, bagi dia hal yang wajar jika masyarakat mempertanyakannya.
Kemudian, dari terbitnya aturan ini juga, menurut dia harusnya dituntaskan terlebih dahulu termasuk dalam hal sosialisasi dan penjelasan di masyarakat. "Apalagi ini munculnya tiba-tiba, ada apa? Kita juga pertanyakan ini," ungkapnya.
Semestinya segala sesuatu yang muncul perlu disampaikan serta disosialisasikan terkait manfaat, latar belakangnya. Jangan sampai hak-hak masyarakat nanti malah hilang. "Mereka takut, hak mereka atas tanah itu kemudian di take over, di ambil alih oleh negara. Itu yang dikeluhkan oleh banyak kalangan soal keamanan dan perlindungan," tutup Masykur. (*)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: Aspian Nur