Menurutnya, bersikap terhadap situasi kebangsaan tersebut, adalah tanggungjawab intelektual pihaknya demi penataan sistem ketatanegaraan Indonesia yang lebih baik.
Oleh karena itu, pada Munas yang direncanakan akan dihelat pada 3-4 Februari di Samarinda mendatang, bertemakan penguatan sistem perundang-undangan & hubungan pusat daerah.
Tema tersebut dirangkai menjadi satu dengan alasan, bahwa saat ini sedang dihadapkan pada regulasi dan legislasi, terutama terkait dengan over regulation atau membengkaknya peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Ini belum termasuk dengan begitu banyaknya produk perundang-undangan yang nir-partisipasi masyarakat secara luas," tulis Suko Wiyono dalam rilisnya, Minggu (30/1/2021)
Begitupun dengan isu hubungan pemerintah pusat dan daerah, yang baginya saat ini sudah seharusnya ditinjau ulang, dengan melakukan evaluasi-evaluasi. Selain evaluasi soal otonomi khusus di Aceh dan Papua, persoalan kewenangan atau urusan pemerintahan, keuangan, dan produk hukum, juga akan menjadi perhatiannya.
Pelaksanaan Munas VI nanti akan dihadiri oleh pengurus pusat dan daerah, yang terdiri dari 28 kepengurusan semua daerah di Indonesia.
"Jadi, selain peserta penuh, juga akan dihadiri peninjau," ungkapnya.
Kemudian, pelaksanaannya ini akan dihelat secara hybrid. Menggunakan sistem daring, dan juga tatap muka langsung secara terbatas.
Selain itu, Munas nanti juga akan didahului dengan seminar nasional yang diisi langsung oleh para guru besar sebagai narasumber. Diantaranya, Guru Besar FH-UI dan Hakim MK 2008-2018, Maria Farida Indrati, serta Guru Besar FH-UII, Ni'matul Huda.
"Sedangkan Menkopolhukam, Mahfud MD sebagai Keynotes Speech, dan Gubernur Kaltim, Isran Noor Opening Speech," terangnya.[]
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor : Rusdi