Mau Buat atau Perpanjang SIM ? Pastikan Surat Kesehatan Berasal dari Faskes yang Direkomendasikan Polda Kaltim
1 menit baca6.044 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Perlu diketahui bagi masyarakat Kota Samarinda yang akan membuat atau memperpajang Surat Izin Mengemudi (SIM), harus tahu yang menjadi syarat-syaratnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya harus memiliki surat kesehatan.









