Polisi awalnya mendapatkan informasi jika di kawasan tersebut, akan dilakukan transaksi narkoba. Atas informasi itu pihaknya langsung melakukan pengamatan dan pemantauan. Sekitar pukul 00.30 WITA petugas mencurigai satu buah mobil yang terparkir di depan Kantor Gubernur.
Polisi langsung mendekati mobil tersebut dan melakukan penggeledahan dan ternyata di dalam mobil itu terdapat dua orang wanita serta laki-laki berinisial UR yang belakangan dijadikan saksi.
"Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan satu buah dompet dibelakan kantong kursi mobil berisi 39 butir ineks dengan berat total 20,58 gram netto," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Selasa (26/1/2021) hari ini.
"Ada beberapa merk narkoba, untuk merk audi warna biru sebanyak 19 butir seberat 10,43 gram neto, merk lacasa depapel warna ungu 10 butir seberat 5,58 gram neto serta merek NFL warna hijau sebanyak 10 butir seberat 4,57 gram neto," imbuhnya.
Tak hanya itu saja, anggota juga mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp7,1 juta, dua bundel klip plastic dan satu unit HP digenggaman WA. "Ada juga sebuah hape di kantong celana sebelah kanan milik SU dan satu buah ATM dan uang tunai Rp3 juga lebih di dalam tas milik SU," papar Dalimunthe.
Tidak sampai disitu petugas kembali melakukan pengembangan, menuju indekos SU di kawasan Jalan Sirad Salman. "Di kos SU kami menemukan barang bukti satu butir ineks seberat 0,44 gram merk NFL warna hijau, yang berada di dalam lemarinya," jelas Dalimunthe.
Kedua wanita itu pun diketahui sebagai pengedar narkoba. "Mereka pengedar, tetapi untuk kalangan tertentu, artinya mereka menjual sesuai permintaan dari pelanggannya, seperti yang kami amankan ini kan berbabagai macam merk ineks," sebutnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait pemasok barang narkoba tersebut. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur