Tiga Hari Lagi, KPU Samarinda Rencanakan Tetapkan Paslon Terpilih
1 menit baca399 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, akan menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 lalu Jumat (22/1/2021) tiga hari lagi.
Hal ini dilakukan karena sudah keluarnya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) yang ditujukan kepada KPU RI dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menyampaikan ARPK itu merupakan keputusan untuk mempersilahkan kepada daerah-daerah yang tidak ada registrasi perkara untuk melakukan pleno penetapan calon terpilih.










