Encik meminta mahasiswa agar membuat surat kepada Rektor untuk bertemu demi menyampaikan kajian-kajian dan pasal-pasal mana saja di dalam SK Rektor Nomor 02/KU/2021 yang menjadi keberatan mahasiswa. "Kami akan fasilitasi pertemuan itu, menunggu surat serta kajian-kajian mana saja yang dianggap memberatkan," paparnya.
Sementara Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Keuangan, Abdunnur menjelaskan terkait SK Rektor Nomor : 02/KU/2021 yang dikeluarkan sebenarnya bertujuan untuk meringankan mahasiswa yang terkendala ekonomi dan untuk mahasiswa tingkat akhir.
Meskipun aturan hukum dari Kementerian Pendidikan dan Budaya pada 2021 ini, belum ada mengatur lebih lanjut. "Baru mengacu pada Permendikbud Nomor 25/2020. Kami tetap memberikan inisiatif untuk pengurangan UKT. Khususnya untuk mahasiswa yang keluarga atau orangtuanya kurang sejahtera," kata Abdunnur.
Sedangkan mengenai Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) digunakan untuk membantu fakultas dalam hal penyediaan sarana dan prasarana perkuliahan. "Kebijakannya ditentukan oleh tiap fakultas dan diwajibkan bagi mahasiswa yang diterima lewat jalur mandiri. Jadi pihak rektorat tidak punya andil dalam kewenangannya," jelasnya.
Penerapan SPI dilakukan dibeberapa fakultas seperti Kedokteran, Perikanan, Farmasi dan Kesehatan Masyarakat. SPI diizinkan berdasarkan Permendikbud Nomor 25/2020, Pasal 1 Ayat 1. Dijelaskan Abdunnur bahwa SPI kembali lagi pada tiap fasilitas. Sebab SPI merupakan dana yang dialokasikan untuk mendukung proses perkuliahan para mahasiswa.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Unmul geruduk Gedung Rektorat Universitas Mulawarman menuntut dan menolak Surat Keputusan (SK) Rektor Unmul Nomor: 02/KU/2021 yang menggratiskan UKT semester genap, transparansi anggaran Universitas Mulawarman, dan menolak penerapan SPI di Unmul. (*)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: Aspian Nur