Untuk Kali Ketiga, Pemprov Kaltim Putuskan Perpanjang Status Tanggap Darurat
1 menit baca197 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Memasuki tahun 2021, Pemprov Kaltim mengumumkan perpanjangan status masa tanggap darurat atau yang biasa disebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Ini merupakan perpanjangan ketiga yang dilakukan Pemprov Kaltim, setelah sebelumnya pada tahun 2020 telah melakukan penetapan KLB sebanyak 2 kali.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Muhammad Sabani menjelaskan sejak Desember 2020 lalu, pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk memperpanjang status KLB tersebut. “Jadi sejak Januari 2021 mulai diberlakukan,” jelas Sabani, Senin (4/1/2021) hari ini.









