Awas! Ngotot Bikin Pesta Tahun Baru Bisa Didenda Rp1 Juta
1 menit baca4.626 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Momen pergantian tahun tinggal menghitung hari. Kegiatan-kegiatan yang bisa menciptakan kerumunan massa pun dikhawatirkan terjadi, dan bisa menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 di Kaltm.
Namun Pemprov Kaltim sudah mengantisipasi hal ini melalui Peraturan Gubernur Nomor 48 tahun 2020, yang diteken Gubernur Kaltim, Isran Noor, Agustus 2020 lalu. Dalam Pergub tersebut, mulai dari perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelanggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum bisa dikenai sanksi administratif, dan denda yang bervariatif.










