Tak Boleh Ada Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru di Samarinda, Pelanggar Bakal Dipidana
1 menit baca4.432 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sesuai dengan surat edaran Walikota Samarinda Senin (21/12/2020) lalu mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, perayaan Natal 2020 dimbau tidak digelar secara berlebihan dan tak membuat kerumunan dalam jumlah besar, termasuk saat malam Tahun Baru 2021.
Hal ini juga berlaku bagi pemilik usaha seperti kafe-kafe, tempat hiburan malam (THM), karaoke dan hotel-hotel. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan ini kepada media saat ditemui usai rapat koordinasi bersama dengan instansi-instansi terkait bersama Kapolsek, Kodim, kepala dinas serta pelaku usaha Rabu (23/12/2020) hari ini di Aula Wira Pratama Lantai II Polresta Samarinda.










