Sejumlah Pelanggaran Tata Ruang di Balikpapan Jadi Perhatian Kementerian ATR/BPN
1 menit baca2.511 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Bukan cuma Samarinda, Kementerian Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menyoroti indikasi pelanggaran tata ruang di Balikpapan. Direktur Penertiban Pemanfaan Ruang, Direktorat JenderaL PPTR Kementerian ATR/BPN, Andi Renald menjelaskan bahwa setidaknya ada empat pelanggaran pemanfaatan ruang di Balikpapan.
Seperti perumahan di kawasan Hutan Kota, atau industri peternakan yang terletak pada kawasan perumahan. “Makanya kami (Kementerian ATR/BPN) turun untuk memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Pemkot Balikpapan. Termasuk pemerintah daerah lain di tingkat Kabupaten/Kota,” beber Andi.










