Dengan sasaran yakni Balai Kota Samarinda (Pemkot), mal-mal serta perusahaan plywood di Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang. Dan hasilnya, ratusan satpam yang ada di beberapa tempat tersebut, yang menggunakan seragam dengan atribut Polri tersebut dilucuti, pasalnya mereka tak memenuhi syarat, sesuai perkap dan perpol.
"Jadi dalam perkap tersebut diatur tentang aturan satpam. Kaitannya kelengkapan perorangan. Harus punya kompetensi, KTA dan berpendidikan," ungkap Dirbinmas Polda Kaltim, Kombes Pol Hari Mukharam Firmansyah, melalui Kasubditbin Satpam Polsus, AKBP Ruskan.
"Setelah kami melakukan pengecekan di lapangan, sebagian besar tidak memenuhi syarat dari perkap dan perpol," sambungnya. Dijelaskannya, sebelum Perpol 04 Tahun 2020 tentang Pamswakarsan diterbitkan, aturan terkait dengan satpam ini telah diatur dalam Perkap 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan.
"Nah, setelah dilakukan pengecekan ada beberapa Badan Usahan Jasa Pengeamanan (BUJP) seperti PT Mintra Andalan Langgeng Lestari yang memperkerjakan orang sebagai satpam di perusahaan, namun belum memenuhi kelengkapan sesuai perkap maupun perpol," jelasnya. Seperti temuan di salah satu mal terbesar di Samarinda Jalan Untung Suropati, terdapat 75 satpam, yang tidak memiliki KTA, tidak punya kualifikasi, dan kompetensi dasar anggota pengamanan.
"Oleh karena itu, satpam yang mengenakan pakaian dan atribut satpam kami lepas. Dan itu sudah diatur bila seorang satpam yang tidak punya KTA dan tidak sekolah, maka dia belum bisa dikatakan satpam dan belum mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan kepolisian terbatas," papar Ruskan.
Satpam sendiri harus lulus pelatihan Gada Pratama atau Gada Madya, yang mana pelaksanaannya untuk pelaksana di lapangan. Sedangkan untuk jenjang supervison komandan regu (Danru) harus mempunyai kualifikasi Gada Madya.
"Dan kalau seorang manager satpam atau chief security harus punya pendidikan Gada Utama. Nah, terkait dengan itu Ditbinmas Polda Kaltim akan terus melakukan pengecekan terhadap kelengkapan satpam di seluruh wilayah di Kaltim," terangnya.
"Makanya, kami imbau mereka untuk segera mengikuti pelatihan yang diadakan Polda Kaltim, kaitannya dengan peningkatan kemampuan anggota satpam, lebih-lebih yang tanpa KTA, tanpa ijasah namun tetap memakai seragam dengan atribut Polri, itu tidak diperbolehkan," pungkasnya.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi