Ikuti Instruksi Mendagri, Gubernur Kaltim Bakal Berlakukan Larangan Keramaian
1 menit baca556 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Kaltim H Isran Noor pun akan mengeluarkan larangan keramaian di wilayah Kaltim. Larangan izin keramaian tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang disiapkan pekan ini.
“Masih dalam proses pembuatan. Insya Allah pekan ini selesai,” ucap Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, Syafranuddin Minggu (22/11/2020) hari ini. Isran Noor sendiri menegaskan seluruh kepala daerah seperti wali kota dan bupati sudah menerima instruksi dari Mendagri untuk tidak memberikan izin keramaian tersebut.










