Syafranuddin menambahkan untuk memperkuat dugaan penipuan, kepada perusahaan yang telah mengirim uang kepada sang penipu melalui rekening Bank Mandiri atas nama Achmad Abidin, diminta melapor ke Pemprov Kaltim atau ke Polisi terdekat.
”Pemprov belum mendapat laporan masyarakat menjadi korban penipuan dengan mengatasnamakan Gubernur Kaltim ini, namun Pemprov Kaltim melapor ke Polda Kaltim karena kasus pemalsuan surat dan tanda-tangan serta stempel gubernur,” bebernya.
Pada Senin (9/11/2020) lalu, sebuah surat mengatasnamakan Gubernur Katim Isran Noor diduga beredar disejumlah perusahaan. Surat tertangggal 9 November 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan Direksi Perusahaan ini dipastikan palsu.
Kepada masyarakat yang menerima surat dengan Nomor 443/1827.02/11-II/BKD tentang Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada, diimbau untuk tidak melayani dan jika menemukan ada yang mengantar segera untuk diamankan guna proses hukum.
Saat memberikan keterangan pers, dijelaskan, nomor dan urusan suratnya sudah tidak sesuai standar tata naskah di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dijelaskan, dalam pengamanan Pilkada Pemprov dan Pemda se Kaltim tidak pernah meminta sumbangan apapun, bahkan Pemprov sudah menyediakan anggaran.
Anehnya, ujar Ivan, pihak perusahaan diminta menyetor melalui rekening pribadi atas nama Achmad ABidin pada Bank Mandiri Nomor Rekening 123-000-993005-0.
“Kepada masyarakat jika mendapat surat segera menghubungi Biro Humas Setda Kaltim," tandasnya.
Editor : Rusdi
Sumber : Rilis Humas Setdaprov Kaltim