Demi memastikan beredarnya miras tersebut, Satpol PP dipimpin Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, melakukan pemusnahan di Lapangan Parkit Barat Balaikota Samarinda Selasa (10/11/2020).
Jaang, menyebut pemusnahan itu adalah salah satu upaya menyelamatkan generasi penerus bangsa.
"Karena efek dari minuman itu yang memabukan anak muda bisa bertindak apa saja, perkelahian, pembunuhan, pemerkosaan, ini yang tidak kita inginkan," kata Jaang.
Jaang mengaku prihatin. Di tengah masa pandemi Covid-19, ditambah keterbatasan petugas dalam bergerak, ternyata kesempatan itu diambil oleh para pedagang untuk bebas melenggang melakukan penjualan miras.
"Buktinya temuan miras masih banyak dijual, tidak hanya itu ada juga alat seperti suntikan dan pipet, jadi saya akan perketatkan penegakan ini," tegas Jaang.
Meski hasil temuan didapat kebanyakan dari pedagang kecil, namun Jaang memastikan penegakan tidak hanya difokuskan pada mereka pedagang kecil. Tapi semua pihak yang melakukan pelanggaran.
Ia juga mengaku sedih, lantaran saat ia sempat mengikuti operasi penyitaan miras di beberapa titik, ia menemukan penjual miras menjajakan barang terlarang itu tak jauh dari lembaga pendidikan.
Sehingga ia meminta akan adanya partisipasi masyarakat bersama mengawasi penjualan miras.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Agustianto Mardani menjelaskan, pihaknya telah mengamankan beberapa jenis dan golongan minuman keras.
"Ya, ini kami sita dari berbagai warung, dan sudah kami kumpulkan dari awal pandemi lalu," ucapnya.
Untuk diketahui, berbagai jenis minuman keras sebanyak 2.586 botol ditambah 72 kaleng dilakukan pemusnahan dengan cara dilindas dengan alat berat. Dengan ragam golongan yang berbeda, dari golongan A yang dari 1 sampai 4 persen kadar alkoholnya, golongan B dari 5 sampai 20 persen dan paling tinggi golongan C 20 keatas.
Penulis : Claudius Vico
Editor : Rusdi