Status Tanggap Darurat Diperpanjang, Razia Masker di Samarinda Batal Dihentikan
1 menit baca1.470 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda, memperpanjangan status tanggap darurat Covid-19 kelima kalinya.
Hal ini, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, beserta tim penegak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, melanjutkan kegiatan rutin operasi yustisi atau kerap disebut razia masker.










