Sudah Diparaf Wagub Hadi Mulyadi, UMP Kaltim Sebesar Rp2,9 Juta
1 menit baca2.617 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, menyatakan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak mengalami kenaikan alias sama dengan UMP tahun 2020.
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengakui dirinya sudah memberikan paraf terhadap besaran UMP yang diajukan oleh Dewan Pengupahan. Namun perihal besarannya, Hadi mengaku tak mengingat pasti nominal UMP Kaltim tahun 2021.










