Kemenaker Surati Gubernur Kaltim, UMP 2021 Tidak Naik
1 menit baca738 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah pada Senin (26/10/2020) sudah meminta kepada para Gubernur di Indonesia untuk menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Besaran UMP tahun 2021, diharapkan bisa sesuai dengan UMP tahun ini. Artinya tak ada kenaikan UMP untuk tahun depan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020.
Gubernur Kaltim Isran Noor memastikan, bahwa UMP di Kaltim akan berlaku. Namun bagi para pekerja yang usia kerjanya dibawah 1 tahun.









