Sebanyak 50 orang yang pernah terjaring mengikuti sidang tersebut.
Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Agustianto Mardani menyebutkan sejak Jumat (2/10/2020) lalu pihaknya telah menentukan sanksi denda dijalankan, tentu banyak identitas pelanggar terkumpul sebelum sidang berjalan.
"Yang kami panggil saat ini mereka yang pernah terjaring sebelumnya, kami pilah per Kecamatannya baru, setelah itu kami panggil sesuai alamat terdekat, ditambah pelanggar yang tadi barusan kami lakukan di depan Kantor Lurah," ucapnya.
Dari total pelanggar yang terjaring diantaranya 36 orang dikenakan denda, 8 orang terkena sanksi sosial, dan 6 tidak menghadiri sidang tersebut.
Lanjutnya menyebutkan sidang ini akan tetap berlangsung secara bergantian mengunjungi Kecamatan yang tersebar. Seperti pada Jumat (23/10/2020), pihaknya akan melakukan sidang di Kecamatan Sungai Pinang.
"Nanti dua hari kedepan kmi akan sidang di Kecamatan Sungai Pinang," jelasnya.
Kegiatan sidang itu juga termasuk sidang pertama setelah beberapa identitas dilakukan penahanan. Sidang juga dipimpin oleh Hakim Ketua dari Pengadilan Negeri Samarinda.[]
Penulis : Claudius Vico
Editor : Rusdi