Dalam pengumuman resmi pada akun Instagram resmi Disperindagkop UMKM Kaltim, disampaikan beberapa syarat bagi PUM yang berhak mendapat bantuan.
Tak sulit, pelaku usaha hanya perlu melampirkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, 1 lembar Materai 6.000 dan mengisi surat pertanggungjawaban mutlak yang disediakan Disperindagkop UMKM.
Setelah mencukupi syarat administrasi tersebut, dan memastikan bahwa benar pelaku usaha mikro, bukan ASN, anggota TNI, Kepolisian, pegawai BUMN atau BUMD dan tidak sedang menerima kredit perbankan, segera bawa berkas tadi ke kantor Klinik Bisnis Dahlia, Jalan Dhalia No 6, Kota Samarinda pada jam kerja.
Batas akhir pengumpulan berkas adalah 24 November 2020. Program ini, disebut sebagai upaya bantuan permodalan pelaku usaha mikro untuk tetap menjalankan usaha di tengah Pandemi Covid-19.
Program ini, didanai oleh APBN melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Nantinya, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima. Sudah siap ? Ayo buruan daftar ![]
Penulis/editor : Rusdi