Pelajar Dilarang Ikut Demo, Pengamat Sebut Tak Melanggar Aturan
1 menit baca919 kali dibaca

KORANKALTIM.COM. SAMARINDA — Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) Profesor Susilo memastikan tak ada pelanggaran dalam larangan demonstrasi bagi kalangan pelajar yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Susilo menyebut jika bentuk larangan itu merupakan surat edaran, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. “Kecuali ada sanksi yang diberikan bagi pelajar yang demo. Misalnya turun kelas, atau dikeluarkan dari sekolah, itu baru salah,” tegas Susilo pada Senin (12/10/2020) hari ini.
Apalagi dalam keterangannya, Susilo menjelaskan dalam Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun 2003, tidak menyebutkan adanya mimbar akademik bagi pelajar dilingkungan Sekolah Dasar, hingga Menengah Atas. “Sementara dalam UU Pendidikan Tinggi tahun 2012 ada disebutkan kebebasan mimbar akademik,” imbuhnya.









