"Kami sudah berkoordinasi dengan tim terkait, untuk mempersiapkan waktu dan tempat, kami sudah koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk penentuan kegiatan sidang," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Perundang-Undangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Surono saat dikomfirmasi melalui sambungan telepon.
Diketahui posko terpadu tim penegak Perwali itu berada di Korem 0901/SMD Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu. Namun bukan posko itu yang nantinya dijadikan tempat sidang, lantaran dibutuhkan ruangan yang cukup luas.
Sebetulnya wacana penindakan ini telah dicanangkan sejak jauh hari, kali ini implementasinya akan segera dilaksanakan. Terpaksa langkah ini diambil demi mendisiplinkan warga Kota Tepian, pasalnya regulasi yang sudah berjalan sekira tiga bulan namun angka penambahan positif Covid-19 masih melonjak. "Dilakukan peningkatan sanksi ini karena kami melihat warga-warga efeknya kurang jera kasarnya," jelas Surono.
Seperti pada giat razia yang dilakukan pada kawasan Sungai Pinang, tepatnya di Jalan Lambung Mangkurat, pihaknya berhasil menjaring 39 pengendara sepeda motor, yang tak menggunakan masker, Alhasil para pelanggar tersebut dilakukan penahanan KTP. Tak hanya ditahan, mereka juga masuk dalam antrean daftar pelanggar yang akan mengikuti sidang setelah ditentukan tempat dan waktunya. (*)
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur