Lakukan Pelanggaran Serius Protokol Kesehatan, THM dan Karaoke di Samarinda Ditutup Selama Sepekan
1 menit baca235 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Setelah kawasan kedai di Citra Niaga dan Tepian Mahakam diberikan hukuman selama sepekan, karena melanggar Perwali No.43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, kini giliran Tempat Hiburan Malam (THM) dan karaoke diberikan sanksi ditutup sementara, terhitung mulai Jumat hingga Kamis, 2-8 Oktober 2020.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Walikota per 1 Oktober 2020 disebutkan jika dari hasil observasi oleh tim Satgas Covid-19 Samarinda, untuk THM dan tempat karaoke, ditemukan pelanggaran serius, terkait dengan penegakan disiplin protokol kesehatan serta banyak pengunjung tak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
Sehingga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, diputuskan bagi pengelola THM dan tempat karaoke untuk dilakukan penutupan sementara selama sepekan, mulai Jumat (2/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).










