Tertuang dalam Surat Penutupan nomor 360/634/300.07. hal ini merupakan upaya pencegahan dan pengendalian semakin mewabahnya Covid-19.
Ada empat poin dalam surat tersebut, yaitu pertama ditemukan pelanggaran serius terhadap protokol kesehatan, kemudian banyak ditemui pengunjung yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak dalam waktu yang lama, selanjutnya tidak maksimal upaya pemgelola THM untuk melakukan disiplin penegakan protokol kesehatan, terakhir terlihat kerawanan tersebarnya Covid-19 secara nyata mengingat minimnya upaya pencegahan sistematis.
Penutupan sementara berlangsung muloai Jumat (2/10/2020) besok sampai dengan Kamis (8/10/2020) pekan depan. Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda H Sugeng Chairuddin menyampaikan hal ini. "Iya kami lakukan penutupan sementara selama satu minggu," ucapnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
Langkah penutupan sementara diambil karena menurut tinjauan lapangan tim satuan penegak Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang disiplin penerapan protokol kesehatan, banyak ditemukan pelanggaran di sejumlah kawasan THM. "Iya lah rata-rata melanggar," tambahnya.
Penutupan ini juga diharapkan agar pengelola THM memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan perbaikan sistem protokol kesehatan di tempat tersebut. (*)
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur