Seperti yang diaungkapkan oleh sah satu pengelola kafe di Citra Niaga, Fachrizal Muliawan saat ditemui Selasa (22/9/2020).
Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima surat resmi terkait penutupan tersebut. Tetapi, jika memang pihaknya telah menerim, maka pastinya akan mematuhi hal itu.
"Kalau memang begitu adanya ya pasti kami patuhi, tetapi sampai sekarang kami belum menerima surat resminya," ucapnya.
Saat ditanya, terkait dengan kerugian yang dialami jika dilakukan penutupan selama sepekan, diakuinya kerugian bisa mencapai hingga puluhan juta rupiah.
"Dari kami sudah menyiapkan strategi, agar bisa untuk menutup kerugian itu, yakni dengan penjualan secara online," ungkapnya.
"Tetapi, kami belum tahu apakah diperbolehkan kafe tetap beraktivitas, kami masih menunggu penjelasan pemkot," pungkasnya.
Diberitakan sebelum Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin menjelaskan, kebijakan ini sifatnya berupa hukuman, pasalnya kafe di kawasab Citra Niaga dan Tepian Mahakam ini telah melanggar Perwali Nomor 43 Tahun 2020, padahal telah beberapa kali diperingatkan.
"Seharusnya (take away) dilakukan sebelum dihukum. Jadi ini hukuman bagi mereka, artinya diikuti saja dulu. Kalau melawan hukuman bisa lebih berat," ungkapnya.
Dan dalam surat edaran tersebut kata Sugeng pun tertera ditutup sementara selama sepekan.
"Artinya, kalau ditutup tidak ada pelayanan sama sekali," pungkasnya.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi