"Saya sudah kasih tahu tadi sama KPU untuk betul-betul mengontrol setiap kegiatan harus mengikuti protokol kesehatan yang ada di Perwali 43 tahun 2020," ujar Sugeng, ditemui usai menghadiri Rapat Koordinasi dengan KPU, Jumat (18/9/2020).
Sugeng membeber, begitu mendesaknya penegakan aturan ini, lantaran pemerintah tak ingin Pilkada menjadi sarana penyebaran Covid-19. Bahkan, kata Sugeng ancaman hukuman bagi pasangan calon yang terpilih diketahui melanggar protokol kesehatan, akan ditunda pelantikannya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat mengaku siap menjalankan aturan yang ditetapkan. Hal ini, kata Firman semata demi tegaknya tujuan utama Pilkada, yakni mendapatkan pemimpin yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami siap ikut arahan. Karena pemkot yang punya wilayah, dan bagian pengendali seluruh aktivitas warga, kami hanya penyelenggara pilkada, kemampuan kami hanya terbatas," ucap Firman usai rakor.
Karena keterbatasan yang dimiliki KPU, Firman berharap agar sosialisasi yang masif dapat dilakukan oleh pemkot.
"KPU dengan keterbatasannya tentu tidak seluas pemkot untuk melakukan sosialisasi, kami hanya dapat memberikan rambu-rambu kepada bakal pasangan calon," tambahnya.
Lebih lanjut Firman jelaskan pada saat memasuki tahap kampanye pihaknya akan melakukan sosialisasi pada pelaksana kampanye untuk memperhatikan pembatasan orang dan memperhatikan kerumunan.[]
Penulis : Claudius Vico
Editor : Rusdi